MAKALAH
BAHASA BAKU, PEMBAKUAN PENULISAN
PENAMAAN, BAHASA BEKU
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH
SWT atas limpahan rahmat , taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan
makalah dengan judul “Bahasa Baku, Pembakuan Penulisan Penamaan, Bahasa Beku” ini tepat pada waktunya .
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi
tugas bahasa Indonesia keilmuan. Sehubungan dengan tersusunnya makalah ini kami
menyampaikan terima kasih kepada :
1.yth,
Bapak Alief Mudiono, dosen Bahasa Indonesia Keilmuan,
2.Rekan
– rekan di kelas E2, PGSD, UM,
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi kami dan pembaca. Kami menyadari bahwa makalah ini
masih terdapat kekurangan dan kelemahan, oleh karena itu kritik dan saran para
pembaca akankami terima dengan senang hati untuk menyempurnakan makalah ini di
masa yang akan datang.
Blitar, 7 September 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengatar
……………………………………………………………………. i
Daftar Isi ……………………………………………………………………. ii
BAB I
Latar Belakang
…………………………………………………………………… 1
Rumusan Masalah
………………………………………………………………... 1
Tujuan …………………………………………………………………….. 2
BAB II
2.1 Kajian
Pustaka ………………………………………………………………. 3
2.2 Pembahasan …………………………………………..……………….. 4
BAB III
Kesimpulan ………………………………………………………………….. 10
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………...….. 11
BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Cikal
bakal bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa Negara berawal dari
pernyataaan sikap politik pemuda nusantara dengan ikrar sumpah pemuda.Menurut sugono (2007) sikap
politik pemuda nusantara yang menyatakan “memjunjung bahasa persatuan,bahasa
Indonesia “ merupakan pengakuan terhadap banyaknya bahasa di Indonesia sebanyak
746 bahasa.Dalam kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional,disamping
menjadi alat komunikasi antar etnik yang mempunyai bahasa daerah masing-masing
sebagai bahasa pertama,bahasa Indonesia juga telah menjadi alat komunikasi
efektif bagi terjalinnya hubungan antar etnik di Indonesia.Sedangkan dalam
kedudukannya sebagai bahasa Negara yang ditetapkan sehari setelah hari
proklamasi kemerdekaan republic Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam pasal36
UUD 1945,sejak saat itu bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi yang digunakan
dalam mengelola Negara dalam situasi formal,seperti interaksi dikantor-kantor,disekolah-sekolah,pidato
dan ceramah serta secara tertulis dalam buku. Namun tidak semua orang
menggunakan tatacara atau aturan-aturan yang benar,salah satunya pada
penggunaan bahasa Indonesia itu sendiri yang idak sesuai dengan ejaan.
II. RUMUSAN MASALAH
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut ;
1.Apa
yang dimaksud dengan bahasa baku?
2.Bagaimana
pembakuan penulisan dalam penamaan?
3.
Apa yang dimaksud bahasa beku?
III.
TUJUAN
Pembuatan makalah ini bertujuan
untuk :
1.Mengetahui
pengertian dari bahasa baku
2.Mengetahui
cara pembakuan penulisan dalam penamaan
3.Mengetahui
tentang bahasa beku
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KAJIAN PUSTAKA
Bahasa baku adalah suatu bahasa yang
standar(Indradi,2008).
Halim
(1980) mengatakan bahwa bahasa baku adalah ragam bahasa yang dilembagakan dan diakui
oleh sebagian masyarakat,
dipakai
sebagai ragam resmi dan sebagai kerangka rujukan norma bahasa dan
penggunaannya.
Hartmann
dan Stork (1972: 218) mengatakan
bahwa bahasa baku adalah ragam bahasa secara sosial lebih digandrungi,
seringkali lebih berdasarkan pada ujaran orang-orang yang berpendidikan di
dalam dan di sekitar pusat kebudayaan dan atau politik suatu masyarakattutur.
Pei
dan Geynor (1954: 203) menggatakan
bahwa bahasa baku adalah dialek suatu bahasa yang memiliki keistimewaan sastra
dan budaya melebihi dialek-dialek lainnya, dan disepakati penutur dialek-dialek
lain sebagai bentuk bahasa yang paling sempurna.
Di dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia. Poewadarminta menuliskan :
·
Baku I
Jawa, (1) yang menjai pokok, yang sebenarnya ;
(2) sesuatu yang dipakai sebagai dasar ukuran (nilai, harga, standar).
·
Baku II
Di
dalam Kamus U mum Bhahasa Indonesia, Badudu dan Zain menjelaskan makna kata
baku.
·
Baku II
(Manado),
saling (1996 : 144)
Baku
dalam bahasa baku di dalam 3 Kamus di atas bermakna sama dengan baku I. Oleh
karena itu, bahasa baku ialah bahasa yang menjadi pokok, yang menjadi dasar
ukuran, atau yang menjadi standar. Penjalasan makna kata itu tentu saja belum
cukup untuk memahami konsep yang sesungguhnya. Oleh karena itu, istilah bahasa
baku itu akan dijelaskan lagi secara luas di bawah ini.
Istilah
bahasa baku dalam bahasa Indonesia atau standard language dalam bahasa inggris
dalam dunia ilmu bahasa atau linguistic pertama sekali diperkenalkan oleh Vilem
Mathesius Ia termasuk pencetus aliran praha, Ia merumuskan bahwa bahasa baku
sebagai bentuk bahasa yang telah dimodifikasi, diterima dan difungsikan sebagai
model atau acuan oleh masyarakat secara luas.
Di
dalam Bahasa dan Sastra dalam gamitan pendidikan, Yus Rusiana berpengertian
bahwa bahasa baku atau bahasa standar adalah suatu bahasa yang dikodifikasikan,
diterima, dan dijadikan model oleh masyarakat bahasa yang lebih luas (1984 :
104). Didalam tata bahasa rujukan bahasa Indonesia untuk tingkatan pendidikan
menengah, Gorys Keraf berpengertian bahwa bahasa baku adalah bahasa yang
dianggap dan diterima sebagai patokan umum untuk seluruh penutur bahasa itu
(1991 : 8).
Bahasa beku adalah penggunaan bahasa
yang sebenarnya salah apabila dilihat dari kaidahnya, tetapi tetap dibenarkan.
Hal ini biasanya terkait dengan dokumen penting Negara dan tata peribadatan
agama ( Indradi, 2008 ).
2.2
PEMBAHASAN
Dalam perjalanan waktu, bahasa
Indonesia tumbuh dan berkembang diantara berbagai macam bahasa daerah dan
bahasa asing. Perjumpaan antara bahasa daerah dan bahasa Indonesia akan
melahirkan suatu bentuk penggunaan bahasa Indonesia yang mungkin beragam
diantara para pemakai bahasa daerah. Selain hal tersebut, bahasa Indonesia
dipakai secara berdampaingan untuk fungsi kemasyarakatan yang
berbeda-beda. Ragam tertentu dipakai untuk kepentingan yang sifatnya formal,
dan ragam yang lain dipakai untuk kepentingan yang tidak formal. Dalam ragam
formal misalnya digunakan untuk pidato kenegaraan, kotbah, kuliah, penyiaran
berita lewat radio atau televisi, penulisan yang bersifat resmi. Dalam ragam
tidak formal, misalnya digunakan sebagai bahasa percakapan antar anggota
keluarga atau dengan teman-teman sebaya dan surat pribadi.
Mengingat pentingnya pembakuan
bahasa tersebut, maka ragam baku tersebut diajarkan disemua jenjang pendidikan,
mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi. Ragam baku dalam dunia
pendidikan ini sering juga disebut sebagai ragam bahasa keilmuan. Sementara
itu, bahasa yang tidak baku cenderung tidak diajarkan atau apabila diajarkan di
bangku sekolah, dalam persentase yang ssangat sedikit karena sifatnya yang
kondisial. Ragam tersebut sering disebut juga dengan ragam rendah, sedangkkan
bahasa baku sering disebut juga dengan istilah ragam tinggi. Ragam tinggi
memiliki berbagai macam aturan yang harus dipatuhi, sedangkan bahasa tidak baku
tidak demikian. Hal ini sesuai dengan sifat bahasa tidak baku yang tidak
terlalu banyak aturan yang harus dipatuhi, tetapi lebih mementingkan aspek
komunikatifnya saja.
A. BAHASA
BAKU
Bahasa
baku merupakan bahasa yang dapat mengungkapkan penalaran atau
pemikiran teratur, logis, dan masuk akal. Bahasa baku memiliki sifat kemantapan
dinamis dan kecendekiaan. Bahasa baku adalah bahasa yang digunakan secara
efektif, baik, dan benar. Efektif karena memuat gagasan-gagasan yang mudah
diterima dan diungkapkan kembali. Baik karena sesuai kebutuhan: ruang dan
waktu. Dan, benar karena sesuai kaidah kebahasaan, secara tertulis maupun
terucap.
Menurut
Indradi (2008) bahasa baku adalah bahasa yang standar sesuai dengan aturan
kebahasaaan yang berlaku, didasarkan atas kajian berbagai ilmu, termasuk ilmu
bahasa dan sesuai dengan perkembangan zaman.Bahasa baku sebenanya merupakan bahasa yang digunakan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang
telah ditentukan. Konteks penggunaannya adalah dalam kalimat resmi, baik lisan
maupun tertulis dengan pengungkapan gagasan secara tepat.
1.
Penggunaan
Bahasa Baku
Bahasa baku adalah salah satu ragam
bahasa yang dijadikan pokok, yang diajukan dasar ukuran atau yang dijadikan
standar. Ragam bahasa ini lazim digunakan dalam:
a.
Komunikasi
resmi, yakni dalam surat menyurat resmi, surat menyurat dinas,
pengumuman-pengumuman yang dikeluarkan oleh instansi resmi, perundang-undangan,
penamaan dan peristilahan resmi, dan sebagainya.
b.
Wacan teknis
seperti dalam laporan resmi, karang ilmiah, buku pelajaran, dan sebagainya.
c.
Pembicaraan
didepan umum, seperti dalam ceramah, kuliah, pidato dan sebagainya.
d.
Pembicaraan dengan orang yang dihormati.
2. Contoh – contoh Kata Baku
Masuknya
kata-kata yang digunakan adalah kata-kata umum yang sudah lazim digunakan atau
yang perekuensi penggunaanya cukup tinggi.Kata-katayang belum lazim atau masih
bersifatkedaerahan sebaiknya tidak digunakan, kecuali dengan pertimbangan-
pertimbangan khusus. Misalnya:
Bahasa Baku Bahasa
Tidak Baku
- cantik sekal - cantik banget
- lurus saja - lempeng saja
- masih kacau - masih sembraut
- uang - duit
- cantik sekal - cantik banget
- lurus saja - lempeng saja
- masih kacau - masih sembraut
- uang - duit
- tidak mudah -
enggak gampang
- diikat dengan kawat -
diikat sama kawat
- bagaimana kabarnya - gimana kabarnya
- bagaimana kabarnya - gimana kabarnya
3.
Fungsi Bahasa
Baku
Selain fungsi penggunaannya untuk situasi-situasi resmi, ragam bahasa
baku menurut Grafin Mathiot (1956: 785-787) juga mempunyai fungsi lain yang
bersifat sosial politik, yaitu:
a. Fungsi pemersatu yaitu bahasa baku mempersatukan makna
menjadi satu masyarakat bahasa dan dapat meningkatkan proses identifikasi
penutur orang seorang.
b. Fungsi pemberi
kekhasan yaitu membedakan bahasa itu dari bahasa yang lain. Misalnya bahasa
Indonesia berbeda dengan bahasa Malaysia atau bahasa Melayu Singapura dan
Brunei Darussalam. Dengan kata lain, bahasa Indonesia dianggap sudah jauh
berbeda dari bahasa Melayu Riau, Johor yang menjadi induknya.
c. Fungsi pembawa wibawa.Pemilihan bahasa baku membawa satu
wibawa atau prestasi seseorang. Fungsi pembawa wibawa berkaitan dengan usaha
orang seorang untuk mencapai kesederajatan dengan peradaban lain.
d. Fungsi kerangka acuan yaitu untuk menerapkan
pemakaiannya itu, dan kaidah menjadi dasar benar tidaknya pemakaian bahasa itu.
Oleh karena itu, kumpulan unsur bahasa yang disebut kosakata perlu adanya
pembakuan, misalnya cewek, nggak, dan entar. Kata-kata itu sudah menjadi bagian
kosakata Indonesia, tetapi tidak termasuk ke dalam kelompok yang baku. (Tata
bahasa Baku, 1993:13–21)
B. PEMBAKUAN PENULISAN PENAMAAN
Beberapa ketentuan umum dalam penggunaan bahasa Indonesia
serta pengalihan nama dan kata asing ke nama dan kata Indonesia pada tempat
umum :
1. Bahasa yang digunakan di tempat
umum, seperti pada papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan papan Wan
adalah bahasa yang baik dan benar.
2. Nama badan usaha, kawasan, gedung
yang memerlukan pengesaan ari instansi pemerintah menggunakan bahasa Indonesia.
3. Nama asing badan usaha yang
merupakan cabang badan usaha luar negeri dan nama merk dagang yang terdaftar
dan mempunyai hak paten tetap dapat dipakai.
4. Pada setiap papan nama, papan
petunjuk, kain rentang, dan papan iklan digunakan tulisan atau huruf latin.
5. Pada papan nama, papan petunjuk,
kain rentang, dan papan iklan, jika dianggap perlu, dapat dipakai bahasa asing
yang harus dituliskan di bagian bawah bahasa Indonesia dengan huruf latin yang
lebih kecil.
6. Penggunaan tulisan atau huruf di
luar tulisan atau huruf latin, jika dianggap perlu, dapat digunakan sepanjang
untuk nama / lambing produk yang telah mendapat izin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7. Nama organisasi internasional yang
bernaung dibawah Perserikatan Bangsa-bangsa dan nama perwakilan diplomatik
Negara asing dapat tetap menggunakan tulisan / huruf dan/atau bahasa asing
dengan menyertakan nama dalam bahasa indonesianya yang ditulis dengan huruf
latin diatasnya (Indradi, 2008 ; Yunus, 2007 )
C. BAHASA BEKU
Selain ada
istilah “bahasa baku” ada juga istilah “bahasa beku”. Bahasa
beku adalah bahasa baik berupa kata maupun rangkaian katayang sebenarnya tidak
sesuai dengan kaidah kebahasaan, namun dipatenkan sebagai
bahasa yang benar.
Bahasa beku ini muncul karena produktivitas penggunaan yang tinggi.Hal ini biasanya terkait dengan
dokumen penting Negara dan tata peribadatan agama ( Indradi, 2008 ). Dengan
mengubah sesuai dengan kaidah yang ada dikhawatirkan justru menggangu proses
komunikasi.
1. Contoh yang terdapat dalam dokumen Negara
:
a. Maha Esa,
b. PBB,
c. UUD 45,
d. Pembantu Rektor.
Kata “Maha
Esa” seharusnya ditulis “Mahaesa” sebab semua kata dasar yang mendapat awalan
asing ditulis serangkai, misalnya pada kata “mahasiswi” atau “swadaya”.Tetapi
karena sejak awal penulisannya dipisah, maka penulisan yang salah tersebut
tetap dianggap benar atau dibenarkan.Demikian pula penulisan singkatan “PBB”
dan “UUD” yang seharusnya hanya “TB” atau “UD”. (Bandingkan dengan penulisan
singkatan “TK” dari “Taman Kanak-Kanak” dan “KUHP” dari “Kitab undang – undang
Hukum Pidana”). Mengenai istilah “Pembantu Rektor”, seharusnya ditulis “Rektor
Pembantu”.
Tetapi
karena semua surat – surat keputusan/ dokumen yang ada sudah terlanjur
menuliskan “pembantu rector”, maka istilah tersebut dibenarkan.( Bandingkan dengan
istilah “pembantu puskesmas”).
2. Contoh dalam tata peribadatan agama
:
a. Allah, yang seharusnya dibaca/
allah/ tetapi dibaca / alloh/
b. Amin, yang seharusnya dibaca / amin/
tetapi dibaca / amen /
c. Ramadhan, yang seharusnya dibaca
/Ramadan/ tetapi dibaca / romadon/
Kedua macam pengucapan tersebut
dibenarkan karena berkaitan dengan tata peribadatan agama. Pengharusan
pengucapan sesuai dengan lafal Bahasa Indonesia justru bias menimbulkan “rasa
bahasa” yang berbeda sebab memang jauh sebelum disahkannya Pedoman Umum Ejaan
Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, orang sudah terlanjur mengucapkan hal
tersebut ( Indriadi, 2008 ).
BAB III
PENUTUP
I.
KESIMPULAN
1.
Bahasa baku
adalah salah satu ragam bahasa yang dijadikan pokok ajuan, yang dijadikan dasar
ukuran atau yang dijadikan standar, digunakan
secara efektif, baik, dan benar. Efektif karena memuat gagasan-gagasan yang
mudah diterima dan diungkapkan kembali. Baik karena sesuai kebutuhan: ruang dan
waktu. Dan, benar karena sesuai kaidah kebahasaan, secara tertulis maupun
terucap.
2. Bahasa beku adalah penggunaan bahasa
yang sebenarnya salah apabila dilihat dari kaidahnya, tetapi tetap dibenarkan.
DAFTAR
RUJUKAN
1. _______.2009.Analisis
Bahasa Baku dan Non Baku, (Online), http://anaksastra.blogspot.com/2009/03/analisis-bahasa-baku-dan-non-baku-dalam.html
2. ______.2011.Pembakuan
Bahasa, (Online), http://jurnalmarta.blogspot.com/2011/12/pembakuan-bahasa-kebijaksanaan-bahasa_23.html
3. Setiawati,Eti.2008.Bahasa Indonesia Keilmuan dalam Karya Tulis Ilmiah.Malamg:Surya
Pena Gemilang
Download Makalah ini:
|



